Tak Ada Ampun Buat Briptu NE yang Memerkosa Remaja 16 Tahun di Mapolsek

Tak Ada Ampun Buat Briptu NE yang Memerkosa Remaja 16 Tahun di Mapolsek
Polda Maluku Utara (Malut) telah memberikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebanyak delapan personelnya, karena melakukan pelanggaran bervariasi dan masuk kategori sangat berat. Foto: Abdul Fatah/Antara

jpnn.com, TERNATE - Polda Maluku Utara (Malut) memecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap Briptu NE alias Nikmal.

NE diduga memerkosa remaja 16 tahun di dalam Mapolsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), yang kasusnya sempat viral.

Selain Briptu NE, Polda Malut juga memecat tujuh polisi selama tahun 2021 karena melakukan pelanggaran kategori sangat berat.

"Pemecatan delapan personel ini dengan kasus beragam mulai dari meninggalkan tugas dan kasus perselingkuhan," kata Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin melalui konferensi pers akhir tahun 2021, Kamis.

Khusus untuk kasus perselingkuhan sesama dua anggota Polri melibatkan seorang perwira menengah berpangkat AKBP, penanganannya di Mabes Polri, sedangkan delapan anggota berpangkat bintara kewenangannya di Polda Malut.

Dia menegaskan delapan oknum anggota polisi yang dipecat selama tahun 2021 di antaranya empat orang merupakan anggota Polda Malut dan sisanya dari polres.

Sementara untuk jumlah pelanggaran disiplin anggota Polda Malut selama tahun 2021 terdapat sebanyak 116 kasus, sedangkan pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak 39 kasus, penyelesaian perkara pelanggaran sidang disiplin sebanyak 112 kasus atau 96 persen, dan penyelesaian pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak 35 kasus.

"Polri tetap transparan kepada publik dalam kasus ini dan Polda Malut tidak akan memberi toleransi kepada seluruh anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana," katanya.

Kasus Briptu NE alias Nikmal yang memerkosa remaja 16 tahun di dalam mapolsek sempat viral.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News