Tak Ada Ampun! Menkominfo Siap Sikat 18 Aplikasi Khusus Gay

jpnn.com - JAKARTA—Menkominfo Rudiantara menyatakan pihaknya bisa memblokir aplikasi khusus gay yang dilaporkan Bareskrim Polri. Asalkan memenuhi syarat untuk diblokir.
“Kalau itu kan, kalau sudah ada kriterianya. Kalau memang itu meresahkan masyarakat, bisa kok. Dan kita punya panel untuk bahas itu,” ujar Rudi di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/9).
Bareskrim memang mengusulkan pemblokiran terhadap aplikasi khusus gay karena itu disalahgunakan untuk menjual anak di bawah umur. Itu berdasarkan kasus prostitusi anak di bawah umur yang ditawarkan untuk gay. Pelaku dalam kasus itu menawarkan anak-anak laki-laki melalui sejumlah aplikasi khusus gay. Salah satunya aplikasi Grindr.
“Saya terbuka dengan Kapolri. Kalau memang Bareskrim sudah keluarkan permintaan, ya kita tindak lanjuti. Namanya juga berikan rasa aman untuk masyarakat,” pungkas Rudi. (flo/jpnn)
JAKARTA—Menkominfo Rudiantara menyatakan pihaknya bisa memblokir aplikasi khusus gay yang dilaporkan Bareskrim Polri. Asalkan memenuhi syarat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025