Tak Ada Aturan Bagi Pemberi Beasiswa

Calon Mahasiswa Dituntut Lebih Teliti

Tak Ada Aturan Bagi Pemberi Beasiswa
Tak Ada Aturan Bagi Pemberi Beasiswa
JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal menerangkan, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) tak pernah memberikan batasan atau aturan bagi para perusahaan swasta yang memberikan bantuan beasiswa kepada para pelajar atau mahasiswa di Indonesia.

"Aturan atau batasan bagi pemberi beasiswa itu tidak ada. Jenis beasiswa itu ditentukan oleh sang pemberi beasiswa. Beasiswa itu adalah bentuk Corporate Sosial Responsibility (CSR) perusahaan, dan sifatnya adalah amal. Jadi, tidak mengikat dengan Kemdiknas," ungkapnya kepada JPNN, ketika ditemui di Jakarta, Selasa (10/8).

Lantas, bagaimana dengan banyaknya calon mahasiswa yang terpaksa melepas beasiswanya karena tidak mampu membayar biaya hidup di kota tempat melanjutkan kuliah dengan beasiswa yang diterimanya? Mendengar masalah ini, Fasli menjawab bahwa hal ini juga bukanlah kesalahan dari pihak perusahaan yang tidak memberikan biaya hidup dalam program beasiswa yang diberikan.

Dijelaskannya, program beasiswa itu sebenarnya ada beberapa jenis. Ada jenis beasiswa penuh, serta ada juga jenis beasiswa separuh atau setengah. Mantan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) ini menyebutkan, untuk jenis beasiswa penuh adalah beasiswa yang terdiri dari biaya SPP dan biaya hidup. Contohnya, program beasiswa Bidik Misi yang digelar oleh Kemdiknas. Sedangkan beasiswa separuh atau setengah, adalah beasiswa yang hanya terdiri dari biaya SPP saja.

JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal menerangkan, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) tak pernah memberikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News