Tak Ada Aturan Perpanjangan Jabatan Presiden, Penundaan Pemilu Tak Masuk Akal

Tak Ada Aturan Perpanjangan Jabatan Presiden, Penundaan Pemilu Tak Masuk Akal
Pemilih mencelupkan jari ke tinta setelah menggunakan hak pilih di Pemilu 2019. lustrasi/foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno menyatakan usul tentang pengunduran pelaksanaan Pemilu 2024 tidak memiliki dasar hukum.

Dia menyebut usul yang juga dilontarkan Ketua Umum Partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar tersebut  tidak masuk akal.

Adi mengatakan undang-undang secara tegas mengatur masa jabatan presiden hanya lima tahun. Konstitusi juga mengatur presiden hanya boleh menjabat selama dua periode jabatan.

Arinya, Joko Widodo (Jokowi) yang saat ini menjadi menjadi kepala negara dan pemerintahan hanya boleh menjadi presiden selama maksimal 10 tahun.

"Tidak ada aturan (masa jabatan presiden) diperpanjang, maka usulan itu (penundaan pemilu) enggak masuk akal dan cenderung dibuat-buat," kata Adi kepada JPNN.com, Minggu (27/2).

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia itu juga menilai publik bereaksi negatif atas usul tentang penundaan pemilu.

Oleh karena itu, Adi menduga ada kekuatan besar yang mendorong pihak-pihak tertentu menyuarakan penundaan Pemilu 2024. 

"Saya menduga ada kekuatan besar yang kemudian membuat mereka itu tidak bisa menolak untuk mengampanyekan penundaan pemilu," ujar Adi.(mcr9/jpnn)


Pengamat politik Adit Prayitno menyatakan undang-undang membatasi masa jabatan presiden.


Redaktur : Antoni
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News