Tak Ada Dasar DPR Tunda Seleksi Calon Komisioner KPU

Tak Ada Dasar DPR Tunda Seleksi Calon Komisioner KPU
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay berpandangan peraturan yang berlaku tidak memungkinkan proses fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) di DPR ditunda lagi. Ia mengingatkan jangan sampai karena ada keinginan melakukan perubahan melalui UU baru, pemilihan dan penetapan anggota KPU dikorbankan untuk menunggu uu baru.

“Seharusnya yang ada sekarang ya haruslah didasarkan UU yang berlaku. Kalau ada yang mau ditambahkan, ya tambahkan saja kemudian, setelah UU baru selesai. Hal itu dapat diatur melalui pengaturan transisi di UU baru,” tegas Hadar di Jakarta, Kamis (23/3).

Hadar juga menanggapi tentang gagasan akan memasukan kembali unsur atau orang parpol menjadi anggota KPU.

“Pandangan saya, gagasan ini jangan diteruskan,” tegas Hadar.

Menurutnya, perjalanan sejarah penyelenggara pemilu kita sudah dalam arah yang tepat, dari yang partisan sudah menjadi yang independen.

“Landasannya sangat memdasar dan kuat ada dalam konstitusi kita. Kalau gagasan ini diteruskan akan mudah di judicial review. Sudah pernah ada putusan MK terkait ini,” katanya.(fri/jpnn)


Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay berpandangan peraturan yang berlaku tidak memungkinkan proses fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News