Tak Ada Hal Meringankan, AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 6 Tahun Penjara
Dalam dakwaan, perkara itu berawal pada April 2022, ketika terdakwa menemui Kasim mencari mobil boks untuk usaha dengan kesepakatan harga Rp 38 juta.
Setelah mendapatkan mobil tersebut, terdakwa memodifikasinya dengan menambahkan dua unit baby tank berkapasitas 1.000 liter.
Selanjutnya, terdakwa memerintahkan Jupang sebagai sebagai supir untuk mengangkut minyak konden/sulingan yang berada di Pangkalan Berandan untuk dijual kembali kepada pembeli dengan harga lebih tinggi.
Kemudian mobil boks tersebut dipergunakan sebagai alat angkut BBM berjenis solar di daerah Medan, Deli Serdang, dan Binjai.
BBM tersebut dibeli terdakwa di SPBU dengan harga Rp 6.800 untuk dibawa ke gudang penyimpanan (penimbunan) milik PT Almira Nusa Raya.
Namun, pembelian tersebut mencurigakan karena membeli waktu dan hari yang berdekatan.
Setelah itu, BBM subsidi jenis solar tersebut disimpan di gudang dengan tangki bermuatan 16 ton.
Bahwa ketika solar tersebut langka, terdakwa menjual kepada konsumen pabrik dengan keuntungan Rp 300 di atas harga pemerintah.
Perwira Polri AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut hukuman sebegini atas perkara solar ilegal yang ditimbun dan dijual dengan harga lebih tinggi.
- Komisioner Nonaktif Bawaslu Medan Dituntut 2 Tahun Penjara
- Pertamina Patra Niaga Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah
- Polda Sumsel Tangkap 5 Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi, Begini Kronologinya
- Pertamina Patra Niaga Tegaskan Siap Menyalurkan BBM Subsidi Sesuai Kuota Pemerintah
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Mantan Bupati Samosir Dituntut 4 Tahun Penjara di Perkara Korupsi Perizinan