Tak Ada Hal Meringankan, AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 6 Tahun Penjara

Tak Ada Hal Meringankan, AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 6 Tahun Penjara
Oknum polisi AKBP Achiruddin Hasibuan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/7). ANTARA/M Sahbainy Nasution.

Selanjutnya, penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut serta menemukan barang-barang seperti tank fiber, pompa solar, dan tanki yang berisikan minyak jenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Medan.(antara/jpnn)


Perwira Polri AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut hukuman sebegini atas perkara solar ilegal yang ditimbun dan dijual dengan harga lebih tinggi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News