Buronan Korupsi Proyek Stadion Madina Ditangkap, Nih Tampangnya

jpnn.com - Tersangka dugaan korupsi pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara berinisial IS ditangkap tim Kejati Sumut.
IS sebelumnya buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) perkara korupsi.
"Tersangka ditangkap ketika berada di rumahnya di Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Senin (17/2) pukul 20.00 WIB," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Selasa (18/2/2025).
Dia menyebut tersangka IS ketika ditangkap oleh tim tangkap buron (Tabur) Kejati Sumut tidak melakukan perlawanan.
IS ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2023 atas kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Madina pada Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga) tahun anggaran 2017.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IS sudah tiga kali dipanggil jaksa untuk dimintai keterangan.
"Namun, tersangka tidak pernah hadir hingga ditetapkan DPO pada November 2024," tutur Adre.
Kasus ini berawal pada tahun anggaran 2017 terdapat dana bantuan pekerjaan pembangunan lanjutan Tribun A Stadion Madina di Desa Sarak Matua, Kecamatan Mandailing Natal.
Buronan kasus korupsi proyek stadion Madina ditangkap tim Kejati Sumut setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024. Begini kasusnya.
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah