Tak ada Lagi Tiket Pesawat di Bawah Rp 500 Ribu

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Angkutan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Mohammad Alwi memastikan tak ada lagi maskapai domestik yang menjual tiket di bawah Rp 500 ribu. Kebijakan itu terkait penetapan tarif batas bawah sebesar 40 persen, dari tarif batas atas maskapai. Kebijakan baru tersebut sudah ditetapkan pada 30 Desember 2014.
"Dari tanggal 1 (Januari 2015) sampai sekarang itu nggak ada yang jual tiket di bawah Rp 500 ribu," ujar Alwi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (8/1).
Alwi lantas mencontohkan, untuk penerbangan dari Jakarta menuju Surabaya dengan menggunakan Boeing 737-800 ditaksir harga tarif batas atas penerbangan tersebut sekira Rp 1,6 juta. Jika dihitung dengan kebijakan baru ini, maka 40 persen tarif batas bawah dari tarif batas atas rute penerbangan tersebut sekitar Rp 600 ribu.
"Normalnya itu memang sudah di atas Rp 500 ribu. Saya mau ke Surabaya saja sudah Rp 700 ribu, tidak ada yang di bawah Rp500 ribu," pungkas pria berkacamata ini. (chi/jpnn)
JAKARTA - Direktur Angkutan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Mohammad Alwi memastikan tak ada lagi maskapai domestik yang menjual tiket
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KBA Garmin Menghadirkan Teknologi Navigasi hingga Multimedia untuk Pengalaman Sempurna
- Muhammad Akbar Melantik Tiga Pejabat di Lingkungan PT Krakatau Steel
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- KBA Yamaha Marine Meluncurkan Mesin Tempel Baru, Dukung Pengembangan Industri Maritim
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 4 Mei 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Turun
- Beri Pelatihan Digital Marketing, Sandiaga Uno Ingin Difabel Lebih Berdaya