Tak Ada Larangan bagi Oso Merangkap Jabatan, Tapi...
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Idnonesia Perjuangan (PDIP) Eva Kusuma Sundari menyatakan, tidak ada larangan soal rangkap jabatan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan posisi wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Eva menyatakan hal itu guna merespons posisi Oesman Sapta Odang yang kinimenjadi ketua DPD sekaliguw wakil ketua MPR.
Menurut Eva, soal posisi Oso -panggilan akrab Oesman- merupakan urusan internal DPD. Kalaupun Oso mau merangkapnya, hal itu juga tergantung kemauan DPD.
“Kalau menurut saya tidak ada yang melarang karena tidak dilarang,” kata Eva di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).
Hanya saja, sambung anggota Komisi XI DPR itu, yang menjadi persoalan adalah dari sisi etika. “Masa semuanya harus ke satu orang?” katanya.
Namun, Eva juga menegaskan, bahwasepanjang anggota DPD setuju, maka tidak ada persoalan. Sebab, yang bisa mempersoalkan adalah mereka para anggota DPD.(boy/jpnn)
Politikus Partai Demokrasi Idnonesia Perjuangan (PDIP) Eva Kusuma Sundari menyatakan, tidak ada larangan soal rangkap jabatan ketua Dewan Perwakilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Fadel Muhammad: Kami Ingin DPD Mempunyai Keterlibatan dengan Pemda
- Gambar Komeng
- Agus Rahardjo ke Bawaslu, Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu
- Pakar Sebut DPD Tak Berwenang di Pansus Kecurangan Pemilu 2024
- Jadi Calon Anggota DPD, Komeng Ingin Mencontoh Korea Selatan