Tak Ada Larangan Pemda NTB Gandeng Bakrie

Tak Ada Larangan Pemda NTB Gandeng Bakrie
Tak Ada Larangan Pemda NTB Gandeng Bakrie
Skenario tersebut dirancang setelah pemerintah pusat melalui salah satu BUMN-nya PT Aneka Tambang tidak mau mengambil tujuh persen saham dimaksud. "Karena itulah Bakrie berani mendanai proyek yang dimiliki pemda lalu masuk sebagai investor dan itu tidak dilarang oleh undang-undang. Terlebih DPRD NTB menyetujuinya,” imbuh Kurtubi.

Direktur Center for Petroleum and Energy Economics Studies (CPEES) juga mengatakan, selama ini penerimaan Pemda dari kegiatan usaha NNT hanya sekitar 4 persen dari keseluruhan kewajiban perusahaan asal Amerika Serikat itu kepada Pemerintah Indonesia. "Sedangkan sekitar 96 persen pajak dan royalti itu mengalir ke pusat," bebernya.(fas/jpnn)

JAKARTA - Kisruh divestasi 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) antara Pemerintah Pusat dan Pemda Nusa Tenggara Barat (NTB), disinyalir


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News