Tak Ada Penangguhan, Tahanan Narkoba Gagal Haji
Jumat, 31 Oktober 2008 – 21:15 WIB

Tak Ada Penangguhan, Tahanan Narkoba Gagal Haji
''Dari tangan tersangka Mulyadin kami berhasil menyita BB satu butir ekstasi dan sembilan butir ekstasi dari tangan tersangka Suhardi Abubakar dan Hidayatullah,'' ujarnya sembari berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat ini BAP-nya rampung, sehingga bisa segera diserahkan ke pihak kejaksaan.
Dalam kasus ini, tambahnya, ketiga tersangka dikenai Undang-Undang (UU) Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(sid/jpnn)
JAKARTA - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Ungkapan tersebut sangat tepat ditujukan pada Sekretaris Dispenda, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik