Tak Ada Penyesalan, Pelaku Pencabulan Anak Bercerita Sambil Tersenyum
Senin, 01 April 2019 – 06:05 WIB
BACA JUGA : Perbuatan Bejat Ayah Terbongkar Setelah Sang Anak Mengadu ke Ibunya
Menurut AKP Ruth, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya. Tersangka dijerat perkara pencabulan terhadap anak, pasal 82 undang - undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (pul/jpnn)
Ayah bejat telah mencabuli anak tirinya yang berkebutuhan khusus selama dua tahun.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Anak Berkebutuhan Khusus di Kitty Centre Dapat Bantuan Asupan Gizi
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi
- Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara