Tak Ada Sanksi jika Angka Kredit Guru Kurang

Tak Ada Sanksi jika Angka Kredit Guru Kurang
Tak Ada Sanksi jika Angka Kredit Guru Kurang
JAKARTA--Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (PermenPAN&RB) tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, tidak mengenal punishment.

Ini dilihat dari tidak ada pemberhentian sementara dari jabatannya bagi guru yang tidak mencapai angka kredit sesuai disyaratkan.

PermenPAN&RB No 16 Tahun 2009 itu hanya menyebut jabatan fungsional guru dapat dibatalkan jika perolehan angka kreditnya tidak benar. Tidak dijelaskan apakah 'tidak benar' itu termasuk jika angka kreditnya tak mencapai yang disyaratkan.

"Di dalam PermenPAN tersebut hanya disebutkan, bila perolehan angka kreditnya tidak benar, maka jabatan fungsional guru dapat dibatalkan," ujar Kepala Subdit Direktorat Jabatan Karir Badan Kepegawaian Negara (BKN) Theo Lusi di Jakarta, Jumat (14/12).

JAKARTA--Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (PermenPAN&RB) tentang jabatan fungsional guru dan angka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News