Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan di Majalengka
Sabtu, 09 Mei 2020 – 21:16 WIB

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso (kedua kanan) saat menunjukan barang bukti. Foto: ANTARA/Ho Humas Polres Majalengka
Sementara dua orang lainnya yang merupakan anggota gang motor berinisial AG (18) dan LN (22) tertangkap petugas saat melakukan razia.
Baca Juga:
Dari hasil razia tersebut, petugas mendapati kedua remaja itu membawa senjata tajam jenis samurai dan celurit.
"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku geng motor tersebut, dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951, diancam dengan hukuman 10 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Dua pelaku pencuri kendaraan bermotor yang merupakan residivis dan tiga anggota geng motor ditangkap Polres Majalengka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Bandung, Begini Kronologinya
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu