Tak Bayar Denda e-Tilang, Ratusan STNK Diblokir

jpnn.com, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya bersikap tegas kepada para pelanggar yang enggan menunaikan kewajibannya dengan membayar denda tilang. Akibatnya, ratusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) diblokir.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, ada 484 STNK baik itu roda dua maupun roda empat yang terpaksa diblokir lantaran hingga batas yang ditentukan tidak membayar denda. Semuanya adalah yang terjaring e-Tilang.
“Terpaksa kami blokir karena tidak mematuhi kewajiban hukum dalam sistem e-Tilang,” kata dia kepada wartawan, Selasa (18/12).
Budiyanto menjelaskan, jumlah itu didapat sejak e-Tilang diterapkan dari tanggal 1 November hingga 16 Desember 2018. Menurutnya, selama 46 hari penerapan, ada 4.950 kendaraan yang tercapture melanggar sistem e-Tilang.
Kemudian yang telah terkonfirmasi ada 3.210 pengendara. Lalu yang mengkonfirmasi balik dari jumlah 3.210 adalah 889.
"Untuk yang membayar tilang ada 519 pengendara, mendapatkan penetapan atau vonis tilang 716 pengendara," tandas dia. (cuy/jpnn)
BERITA TERKAIT
- Distribusi Pupuk Bersubsidi di Pidie Jaya Diawasi Secara Ketat
- SIM Online dan e-TLE Bukti Pelayanan Polri Makin Presisi
- Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Padang, Begini Penjelasan Kombes Imran Amir
- Lewat Aplikasi e-Office, Kabupaten Sumedang Menuju Happy Digital Region
- Warga Indonesia yang Menolak Divaksinasi Terancam Denda Sampai Rp 5 Juta
- Penerapan ETLE Bertahap, Tilang Semi Elektronik Tetap Berlaku