Tak Bayar THR, Nama Perusahaan Dipublikasikan
Kamis, 09 Agustus 2012 – 17:36 WIB
JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengancam akan bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak membayarkan segera Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan tegas berupa sanksi dari Kemenakertrans dan nama perusahaan akan diumumkan kepada seluruh masyarakat.
“Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai dengan besaran dan waktu yang ditetapkan, maka akan kami beri sanksi karena melanggar hak normatif pekerja. Nama perusahaannya juga akan kita umumnya ke masyarakat luas,” ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (9/8).
Baca Juga:
Muhaimin mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemnakertrans dan di dinas-dinas Tenaga Kerja. Semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja maupun masyarakat akan segera difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan.
"Saya tegaskan kembali, kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR, maka akan kita tindak. Tindakannya itu mulai dari penyadaran, teguran, mediasi, sampai tuntutan hukum ke pengadilan dan nama perusahaannya bakal diumumkan," kata Gus Imin--sapaan akrab Muhaimin.
JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengancam akan bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak
BERITA TERKAIT
- Cerita Dua Warga Badui Selamat dari Maut Seusai Digigit Ular Berbisa
- Dirut Jasa Raharja Sebut Kolaborasi Kunci Kecepatan Penyerahan Santunan Korban Laka di Ciater
- Kecelakaan Rem Blong di Bromo: Ini Daftar Nama Korban Meninggal Dunia
- 9 Siswa Tewas, Kemendikbudristek Diminta Moratorium dan Mengubah Konsep Study Tour
- Korban Meninggal Akibat Galodo di Sumbar Bertambah Jadi 50 Orang
- Pendaftaran CPNS 2024: Di Sini Ada 150 Kursi Jalur Afirmasi