Tak Beri THR Dua Perusahaan Kena Sanksi

Tak Beri THR Dua Perusahaan Kena Sanksi
Tak Beri THR Dua Perusahaan Kena Sanksi
      

Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan hingga kurang dari 12 bulan, mendapat THR proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan lalu dikali satu bulan upah.

      

Staf Khusus Menakertrans, Faisol Riza mengatakan, pemerintah siap menindak pelanggaran pembayaran THR. Namun, dia mengakui hingga saat ini, Kemenakertrans masih menyusun sanksi yang tepat terkait pelanggaran tersebut. "Dasar hukum pemberian sanksi terkait hal tersebut adalah peraturan menteri," kata dia.

      

Di masa lalu, pemerintah melandaskan aturan sanksi tersebut pada UU No 14/1969 tentang Tenaga Kerja. Namun aturan tersebut telah dicabut dan diganti dengan UU No 13/2003. Menurut Faisol, Kemenakertrans berharap di masa mendatang akan ada dasar hukum yang lebih kuat mengenai sanksi bagi perusahaan bandel tersebut. "Kami harapkan aturan tentang THR dapat dimasukkan ke pembahasan revisi UU No 13/2003," jelasnya. (zul)

JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas kepada perusahaan yang bandel dan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News