Tak Beri THR Dua Perusahaan Kena Sanksi
Jumat, 10 September 2010 – 11:09 WIB
Baca Juga:
Staf Khusus Menakertrans, Faisol Riza mengatakan, pemerintah siap menindak pelanggaran pembayaran THR. Namun, dia mengakui hingga saat ini, Kemenakertrans masih menyusun sanksi yang tepat terkait pelanggaran tersebut. "Dasar hukum pemberian sanksi terkait hal tersebut adalah peraturan menteri," kata dia.
Di masa lalu, pemerintah melandaskan aturan sanksi tersebut pada UU No 14/1969 tentang Tenaga Kerja. Namun aturan tersebut telah dicabut dan diganti dengan UU No 13/2003. Menurut Faisol, Kemenakertrans berharap di masa mendatang akan ada dasar hukum yang lebih kuat mengenai sanksi bagi perusahaan bandel tersebut. "Kami harapkan aturan tentang THR dapat dimasukkan ke pembahasan revisi UU No 13/2003," jelasnya. (zul)
JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas kepada perusahaan yang bandel dan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
- Hadiri Pembukaan WWF, Menteri AHY: Indonesia Harus Terdepan Menjaga Sumber Daya Air
- Kebijakan Kapolri Bagi Casis Polri di Papua Menuai Pujian, Simak Pernyataan Karo SDM Ini
- BNSP Akselerasi Tenaga Kerja Tersertifikasi Melalui PSKK