Tak Beri THR Dua Perusahaan Kena Sanksi
Jumat, 10 September 2010 – 11:09 WIB

Tak Beri THR Dua Perusahaan Kena Sanksi
Baca Juga:
Muhaimin mengatakan, perusahaan wajib memberikan THR maksimal tujuh hari sebelum lebaran. Aturan terkait hal itu sudah sangat jelas yakni melalui surat edaran kepada perusahaan. Menurut dia, pihaknya telah mendirikan posko untuk memantau pemberian THR. "Hasil pemantauan itu masih berjalan dan saya pastikan ada sanksi bagi yang melanggar," ujarnya.
Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan telah diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Aturan tersebut mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus. Berdasarkan peraturan itu, besarnya THR pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gaji.
JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas kepada perusahaan yang bandel dan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
BERITA TERKAIT
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota
- Bromo Jadi Tujuan Wisatawan Mancanegara, Khofifah Cetak SDM Siap Kerja Lewat SMKN Sukapura
- Pramono Anung Bakal Buka Perpustakaan dan Museum Hingga Malam Hari
- Dr. Teguh Tanuwidjaja Menginisiasi Lahirnya iSWAM Argentina dan Paraguay