Kejaksaan Minta Klarifikasi ICW
Jumat, 10 September 2010 – 10:57 WIB

Kejaksaan Minta Klarifikasi ICW
"Kalau vonis bebas jangan salahkan Kejaksaan. Yang memutus, yang punya kewenangan kan hakim," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap. Menurutnya, jaksa sudah berupaya maksimal menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang ada.
"Jaksa sudah bekerja secara proporsional. Menyusun dakwaan itu ada mekanismenya," sambungnya. Babul mengatakan, sistem pengawasan di internal Kejaksaan juga berjalan setiap kali ada penanganan perkara.
Baca Juga:
Namun Babul mempertanyakan data yang dirilis oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) itu. Data perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan dalam semester pertama 2010 adalah 741 dengan jumlah yang divonis bebas sebanyak tujuh perkara. "Kami tidak emosional, tapi kalau data mereka kan separo lebih yang bebas," katanya.
JAKARTA - Rilis mengenai jumlah terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas di pengadilan umum mendapat perhatian dari Kejaksaan. Menurut institusi
BERITA TERKAIT
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman