Kejaksaan Minta Klarifikasi ICW

Kejaksaan Minta Klarifikasi ICW
Kejaksaan Minta Klarifikasi ICW

JAKARTA -
Rilis mengenai jumlah terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas di pengadilan umum mendapat perhatian dari Kejaksaan. Menurut institusi penuntutan itu, vonis bebas tidak semata disebabkan karena dakwaan jaksa yang lemah.

   

"Kalau vonis bebas jangan salahkan Kejaksaan. Yang memutus, yang punya kewenangan kan hakim," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap. Menurutnya, jaksa sudah berupaya maksimal menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang ada.

     

"Jaksa sudah bekerja secara proporsional. Menyusun dakwaan itu ada mekanismenya," sambungnya. Babul mengatakan, sistem pengawasan di internal Kejaksaan juga berjalan setiap kali ada penanganan perkara.

   

Namun Babul mempertanyakan data yang dirilis oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) itu. Data perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan dalam semester pertama 2010 adalah 741 dengan jumlah yang divonis bebas sebanyak tujuh perkara. "Kami tidak emosional, tapi kalau data mereka kan separo lebih yang bebas," katanya.

JAKARTA - Rilis mengenai jumlah terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas di pengadilan umum mendapat perhatian dari Kejaksaan. Menurut institusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News