Kejaksaan Minta Klarifikasi ICW

Kejaksaan Minta Klarifikasi ICW
Kejaksaan Minta Klarifikasi ICW
   

Mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu berpendapat perlunya mengklarifikasi data yang dirilis ICW tersebut. "Coba serahkan data itu ke kami," ujar Babul. Seperti diberitakan, berdasarkan data yang dihimpun LSM penggiat antikorupsi ICW, sebanyak 54,82 persen terdakwa kasus korupsi divonis bebas di Pengadilan Umum. Data tersebut dikumpulkan dari hasil pemantauan terhadap putusan pengadilan di Pengadilan umum yang meliputi pengadilan negeri, pengadilan tingggi dan pengadilan agung, mulai 1 Januari hingga 10 Juli 2010.

     

Berdasarkan data tersebut, tercatat 91 terdakwa yang divonis bebas dari jumlah total 166 terdakwa yang disidang di pengadilan umum. Sementara 38 terdakwa lainnya atau 22,89 persen divonis satu hingga dua tahun penjara. Kemudian 30 terdakwa atau 18,07 persen dihukum dua sampai lima tahun penjara, lima terdakwa atau 3,01 persen dihukum lima sampai 10 tahun dan satu terdakwa atau 0,60 persen dihukum di atas 10 tahun. (fal)

JAKARTA - Rilis mengenai jumlah terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas di pengadilan umum mendapat perhatian dari Kejaksaan. Menurut institusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News