Tak Berizin, Barang-barang Ini Dimusnahkan Bea Cukai Pasar Baru

Tak Berizin, Barang-barang Ini Dimusnahkan Bea Cukai Pasar Baru
Bea Cukai Pasar Baru melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang milik negara, Rabu (25/8), di Kantor Bea Cukai Pasar Baru. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Pasar Baru melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang milik negara, Rabu (25/8), di Kantor Bea Cukai Pasar Baru.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang-barang yang tidak memenuhi izin impor dari instansi terkait, seperti dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Polri, dan Karantina.

Selain itu, terdapat juga barang-barang yang ditegah oleh Bea Cukai Pasar Baru dengan alasan barang tersebut merupakan larangan dan/atau pembatasan (lartas) kesusilaan atau mengandung unsur pornografi.

Kemudian, barang yang melebihi batasan pembebasan cukai, dan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau barang yang ditolak oleh penerima barang yang disimpan dalam waktu lebih dari enam puluh hari. 

Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru Setiaji Tenggamus mengatakan BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan pemusnahan sesuai dengan Surat Persetujuan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kantor Pos Pasar Baru.

"Terdiri atas barang asusila, busur, anak panah, senjata, part senjata, part kendaraan, barang bekas dan kotak kosong, alat kesehatan, kosmetik, obat-obatan, handphone dan aksesorisnya, sepatu, barang kena cukai dengan kondisi barang keseluruhan rusak, serta tanaman, tumbuhan lainnya, olahan daging dan hewan lainnya yang memerlukan izin karantina,” ungkap dia.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang eks kepabeanan dan cukai dengan total perkiraan nilai barang sejumlah Rp 391.447.320.

Di antaranya, barang yang mengandung unsur pornografi dan barang asusila lainnya yang melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, cerutu, tembakau, rokok, cairan rokok elektrik, dan MMEA yang merupakan pembatasan impor melalui barang kiriman sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Bea Cukai Pasar Baru melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang milik negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News