Tak Bisa Kembali ke Australia, Warga Indonesia Bingung dan Pasrah

Tak Bisa Kembali ke Australia, Warga Indonesia Bingung dan Pasrah
Mulai Jumat malam (20/03), Australia melarang warga asing masuk ke negaranya sebagai upaya menekan penyebaran virus corona. (Reuters: Carlos Osorio)

Larangan ini tidak berdampak bagi warga asing yang sudah berada di Australia, dengan visa pelajar, pekerja, ataupun pemegang WHV.

Sementara warga negara Australia dan yang berstatus penduduk tetap, atau PR, masih diperbolehkan masuk, asalkan melakukan karantina sendiri selama 14 hari.

Simak berita lainnya di ABC Indonesia dan ikuti kami di Facebook dan Twitter.


Pemerintah Australia telah mengambil keputusan untuk melarang warga asing ke negaranya, sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News