Tak Bisa Menahan Nafsu, Budiman Kena Hukuman Cambuk 36 Kali

Tak Bisa Menahan Nafsu, Budiman Kena Hukuman Cambuk 36 Kali
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap pelaku pelanggar syariat Islam di Alun-Alun Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Selasa (13/4). Foto: Antara/ho

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh mengajak kepada seluruh masyarakat agar saling peduli terhadap anak-anak dan generasi muda, sehingga terhindar dari perbuatan yang melanggar aturan syariat Islam serta aturan hukum negara, tuturnya. (antara/jpnn)

Hukuman cambuk yang dijalani terpidana Budiman sebanyak 36 kali setelah dikurangi masa penahanan sebanyak sembilan kali pidana.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News