Tak Boleh Dibiarkan, Kasus PT IBU Mencari Untung di Antara Dua Derita

Tak Boleh Dibiarkan, Kasus PT IBU Mencari Untung di Antara Dua Derita
Menteri Pertanian Amran Sulaiman (memegang mikrofon) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian (berpeci) usai penggerebekan gudang beras bersubsidi milik PT IBU di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7) malam. Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Balai Besar Mekanisasi Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alam Syah menilai praktek yang dijalankan PT Indo Beras Unggul (IBU) merupakan bisnis yang mencari keuntungan besar tanpa keringat di antara dua derita yang dialami petani, selaku produsen dan masyarakat sebagai konsumen.

Padahal, kedua pihak ini merupakan tanggung jawab penuh negara agar sama-sama mendapatkan keuntungan yang beradilan, yakni petani untung dan masyarakat juga terbantu karena harga beli yang terjangkau.

Nur mengungkapkan derita petani Indonesia yakni terlihat seperti yang dialami Mashuri, petani Desa Karangtengah, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, sejak pagi hingga sore kerja di sawah tidak kenal letih, demi padinya berproduksi baik.

Aktivitas ini berlangsung hingga 120 hari, namun tidak sepenuhnya berjalan mulus, karena ada hama yang meluluhlantakan usahanya. Karena itu, jika usaha taninya untung maka uang akan dikantongi, tetapi kalau buntung hutang siap ditanggung.

“Derita petani padi ini tidak banyak diketahui konsumen, mereka hanya melihat padi sudah berubah menjadi beras tanpa mau peduli bagaimana jerih payah petani berjuang demi konsumen. Padahal kalau harga turun drastis petani menderita,” ujar Nur di Jakarta, Senin (31/7).

Sementara itu, derita konsumen yakni jika harga beras melambung tinggi, konsumen menjerit, apalagi tidak semua konsumen berduit.

Perlu dicatat, status ekonomi masyarakat kita sangat beragam, bahkan ada yang dikategorikan sebagai masyarakat miskin. Kendati mereka miskin, mereka juga harus tetap makan beras.

“Dua pokok masalah ini telah menjadi kunci pemerintah untuk hadir ditengah-tengah petani menjalankan roda birokrasinya. Pemerintah harus mampu melindungi dua masalah itu. Petani menjual dengan harga yang menguntungkan (red.sesuai ketentuan), konsumen membeli beras dengan harga yang wajar (red. juga sesuai dengan ketentuan). Inilah nafas keberpihakan Kementerian Pertanian yang dinahkodai oleh Dr. Andi Amran Sulaiman saat ini,” terang Nur,

Kepala Balai Besar Mekanisasi Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alam Syah menilai praktek yang dijalankan PT Indo Beras Unggul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News