Tak Cukup Hanya Jokowi, Kabinet Kerja Diminta Komit Tolak Revisi UU KPK

Tak Cukup Hanya Jokowi, Kabinet Kerja Diminta Komit Tolak Revisi UU KPK
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - ‎Keputusan Presiden Joko Widodo menolak revisi Undang-Undang KPK belum sepenuhnya disambut baik oleh pegiat antikorupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut penolakan ini juga harus diakui oleh semua kementerian terkait di Kabinet Kerja.

"Jangan hanya presidennya saja, tapi juga harus dijamin bahwa menteri-menterinya mendukung putusan itu. Salah satunya Menkumham juga harus sepakat dengan itu," ujar ‎peneliti ICW Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Aradila Caesar dalam diskusi di kantornya, Jakarta, Minggu (21/6).

Terkait penolakan revisi ini, para pegiat antikorupsi juga meminta dicabut revisi UU KPK dalam prolegnas 2014-2019. Jika ada menteri atau jajaran di bawah presiden yang tetap mendukung, ICW meminta Jokowi-sapaan Joko Widodo- untuk memberi sanksi tegas.

"Di pemerintahan Jokowi, pelemahan KPK mulai terlihat. Karena itu, Jokowi harus tegas pada menterinya yang membangkang dan ingin melemahkan KPK," tegas Aradila. (flo/jpnn)


JAKARTA - ‎Keputusan Presiden Joko Widodo menolak revisi Undang-Undang KPK belum sepenuhnya disambut baik oleh pegiat antikorupsi. Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News