Tak Ditahan dan Terancam 8 Tahun Penjara, Ini 6 Fakta Seputar Kasus Richard Lee

Tak Ditahan dan Terancam 8 Tahun Penjara, Ini 6 Fakta Seputar Kasus Richard Lee
Richard Lee di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Foto: Firda Junita/JPNN

"Memang betul awalnya adalah laporan polisi tentang pencemaran nama baik, tetapi upaya paksa terhadap saudara RL ini memang tersangkut masalah ilegal akses dan juga adanya penghilangan barang bukti yang dilakukan RL," jelas Yusri.

3. Tak Ditahan

Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Richard Lee akhirnya diperbolehkan pulang.

Dia didampingi Istrinya, Reni Effendi dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 19.50 WIB pada Kamis (12/8).

Pria berkacamata itu dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan sehingga tak ditahan.

"Saat diminta keterangan semua kooperatif dengan baik. Atas dasar ini tidak ditahan," kata Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/8).

4. Tak Wajib Lapor

Tak hanya itu saja, YouTuber itu juga tidak diharuskan menjalani wajib lapor. Sebab, kasus yang menjerat Richard tak masuk ke dalam kejahatan luar biasa.

Meski begitu, dia itu tetap akan menjalani pemeriksaan terkait masalah hukum yang dihadapinya saat ini.

Kasus tersebut juga akan tetap diproses hingga ke pengadilan.

Berikut fakta-fakta seputar penangkapan dan kasus yang menjerat dokter Richard Lee.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News