Tak Ditahan dan Terancam 8 Tahun Penjara, Ini 6 Fakta Seputar Kasus Richard Lee

Tak Ditahan dan Terancam 8 Tahun Penjara, Ini 6 Fakta Seputar Kasus Richard Lee
Richard Lee di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Foto: Firda Junita/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dokter Richard Lee saat ini sedang menghadapi masalah hukum di Polda Metro Jaya, lantaran ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ilegal access dan penghilangan barang bukti.

Dokter kecantikan itu ditangkap di kediamannya, Palembang, Rabu (11/8). Berikut fakta seputar penangkapan dan kasus yang menjerat Richard Lee.

1. Kasus Ilegal Access dan Penghilangan Barang Bukti

Akun Instagram Richard Lee telah disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai barang bukti laporan dari Kartika Putri.

Namun belum lama ini, akun tersebut tiba-tiba digunakan kembali. Diduga, akun tersebut diakses lagi oleh Richard Lee.

"Berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian di akun yang menjadi barang bukti ini adalah saudara RL," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/8).

2. Bukan Terkait Laporan Kartika Putri

Kini, Richard Lee pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.

Yusri menegaskan, kasus tersebut berbeda dengan laporan Kartika Putri soal dugaan pencemaran nama baik.

Adapun di laporan dugaan pencemaran nama baik, Richard Lee masih berstatus sebagai terlapor.

Berikut fakta-fakta seputar penangkapan dan kasus yang menjerat dokter Richard Lee.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News