Tak Hadiri Sidang, Bupati Natuna Diganjar 5 Tahun Penjara

Tak Hadiri Sidang, Bupati Natuna Diganjar 5 Tahun Penjara
Tak Hadiri Sidang, Bupati Natuna Diganjar 5 Tahun Penjara
Hamid juga terbukti kembali memerintahkan Subandi untuk mentransfer uang sebesar Rp 849,3 juta ke PT Intraco sebagai pembayaran atas pembelian Mercedes Benz E 240 Automatic tahun 2004 seharga Rp 849,3 juta. "Mobil itu atas nama terdakwa I," sebut Jupriyadi.

Sedangkan Daeng Rusnadi terbukti menerima uang dengan keseluruhan Rp 46,138 miliar. Anggota majelis hakim Dudu Duswara, menyebutkan Hamid selaku Bupati dan Daeng selaku Ketua DPRD Natuna sepakat untuk menganggarkan dana lobi DBH migas. Namun sebelum APBD Natuna disahkan, Daeng sudah menerima Rp 28 miliar.

Hanya saja, lanjut Dudu, dana untuk perjuangan tim perjuangan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas DBH migas hanya Rp 16 miliar. "Uang itu untuk lobi ke Jakarta, tetapi penggunannya tak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Dudu.

Bahkan, sambung Dudu, semua pihak yang diajak Daeng untuk memperjuangkan DBH ke Jakarta ternyata ditanggung dengan  Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dari masing-masing instansi. Selain itu, imbuh Dudu, saksi ahli dari Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Depkeu menyebut bahwa DBH Migas tak perlu diperjuangkan. "Sesuai prinsip by origin, daerah penghasil berhak mendapat DBH," sebut Dudu.

JAKARTA - Dua terdakwa perkara korupsi APBD Natuna, yaitu mantan bupati Natuna Hamid Rizal dan bupati nonaktif Daeng Rusnadi, divonis bersalah oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News