Tak Hadiri Sidang Fathanah, Sefti Kirimkan Doa

Tak Hadiri Sidang Fathanah, Sefti Kirimkan Doa
Tak Hadiri Sidang Fathanah, Sefti Kirimkan Doa

jpnn.com - JAKARTA - Sefti Sanustika tidak hadir dalam persidangan suaminya, Ahmad Fathanah. Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada KPK, hari ini, Senin (21/10).

Sefti mengakui bahwa dirinya tidak mendampingi Fathanah. Menurutnya, kehadirannya di dalam persidangan tidak terlalu penting. "Yang penting doa," kata Sefti dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (21/10).

Fathanah usai persidangan menanggapi santai ketika ditanya perihal ketidakhadiran Sefti dalam persidangan. Ia menjelaskan, saat persidangan Sefti sedang berada di rumah.

"(Sefti) di rumah, baik-baik saja dia," kata Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Seperti diketahui, Fathanah dituntut 17 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Dalam tindak pidana korupsi, Fathanah dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara.

Ia dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/10).

Selain itu, jaksa menyatakan bahwa Fathanah terbukti melakukan TPPU. Ia terbukti melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP.

JAKARTA - Sefti Sanustika tidak hadir dalam persidangan suaminya, Ahmad Fathanah. Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News