Tak Hanya Antarprovinsi, Wilayah Ini Melarang Mudik Lokal

Tak Hanya Antarprovinsi, Wilayah Ini Melarang Mudik Lokal
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melarang masyarakat melakukan mudik lokal antarpulau di wilayah itu mulai 6-17 Mei 2021. Ilustrasi pemudik. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TANJUNG PINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melarang masyarakat melakukan mudik lokal antarpulau di wilayah itu mulai 6-17 Mei 2021.

Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor: 460/Set-STC19/V/2021 tertanggal 4 Mei 2021. Surat tersebut diterbitkan beberapa jam setelah Gubernur Ansar Ahmad rapat koordinasi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kepri di Tanjung Pinang, Selasa (4/5).

Surat itu sekaligus mengklarifikasi informasi sebelumnya yang menyebutkan Gubernur Ansar Ahmad tidak melarang mudik lokal sebagai bentuk kearifan lokal.

"Kondisi tidak memungkinkan untuk mudik lokal karena penularan Covid-19 dalam sebulan terakhir, tinggi. Tentu pemerintah harus mengambil langkah-langkah preventif agar masyarakat tidak tertular," ujar Ansar.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kepri Tengku Said Arif Fadillah menambahkan poin penting dalam keputusan tersebut yakni peniadaan perjalanan orang untuk sementara waktu bagi masyarakat untuk perjalanan lintas kabupaten/kota dalam wilayah itu.

"Selain itu, pemerintah juga melarang perjalanan lintas provinsi, serta perjalanan lintas negara pada 6-17 Mei 2021," tegas dia.

Kendati demikian, peniadaan perjalanan orang sementara dikecualikan bagi pelaku perjalanan orang dengan keperluan mendesak untuk kepentingan bekerja/perjalanan dinas, keperluan pengobatan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

"Pelaku perjalanan orang untuk keperluan bisnis atau berdagang yang melaksanakan perjalanan orang lintas kabupaten/kota di dalam wilayah itu juga diperbolehkan," kata Arif.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melarang masyarakat melakukan mudik lokal antarpulau di wilayah itu mulai 6-17 Mei 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News