Tak Hanya Antarprovinsi, Wilayah Ini Melarang Mudik Lokal

Lebih lanjut, pelaku perjalanan orang dari dan ke wilayah aglomerasi darat Kepri meliputi Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan dengan kewajiban melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Poin lainnya, lanjut Arif yakni pelaku perjalanan orang lintas kabupaten/kota/provinsi/negara wajib melakukan pengisian e-HAC serta melengkapi diri dengan surat izin perjalanan tertulis sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
Kelompok yang dapat melakukan perjalanan ini yakni pegawai instansi pemerintahan/ASN dan pegawai BUMN/BUMD, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari
pejabat setingkat Eselon II.
Bagi pegawai swasta menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan. Bagi pekerja sektor informal menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW.
"Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dan kunjungan keluarga sakit, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW. Bagi masyarakat untuk keperluan pengobatan, ibu hamil, dankepentingan persalinan, menunjukkan surat rujukan dokter dari fasilitas kesehatan," kata Arif yang juga Sekda Kepri itu. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melarang masyarakat melakukan mudik lokal antarpulau di wilayah itu mulai 6-17 Mei 2021.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- 1,4 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+5 Lebaran
- Arus Balik Lebaran 2025, 2 Juta Kendaraan Melintasi Jalur Arteri Jabar
- Malam Tadi Puncak Arus Balik di Jalur Selatan Nagreg Terlewati
- Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Tetap Utamakan Keselamatan
- Lubana Sengkol Jadi Favorit Keluarga, Karcis Masuk Rp 10 Ribu Saja
- Fitur Unggulan di Suzuki Ertiga Hybrid Cruise Bikin Perjalanan Jauh Makin Tenang