Tak Hemat Energi, Jadi Catatan Khusus

Tak Hemat Energi, Jadi Catatan Khusus
Tak Hemat Energi, Jadi Catatan Khusus
JAKARTA - Gerakan penghematan energi terus digaungkan pemerintah. Tahun ini pemerintah menargetkan penghematan listrik sebesar 27 persen dan bahan bakar minyak (BBM) 10 persen melalui gerakan nasional penghematan energi.

Setiap instansi pemerintah diharuskan agar melakukan gerakan hemat energi dan air. Mulai kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, BUMN, BUMD, gubernur, hingga bupati.

"Jika target pemerintah menghemat belanja listrik 27 persen tercapai, itu nilainya setara dengan Rp 2,5 triliun per tahun. Belum termasuk dari penghematan BBM dan air," kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa setelah rapat koordinasi penghematan energi dan air di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, kemarin (26/7).

Gerakan hemat energi dan air, lanjut dia, merupakan implementasi dan penjabaran Inpres No 2/2008. Panduan gerakan penghematan itu akan dibuat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jika ada kementerian/lembaga yang tidak menjalankan aturan tersebut dengan baik, itu akan menjadi catatan dari kinerja kementerian atau lembaga bersangkutan. "Itu inpres. Jadi, presiden menilai bagaimana kinerjanya nanti," ujarnya.

JAKARTA - Gerakan penghematan energi terus digaungkan pemerintah. Tahun ini pemerintah menargetkan penghematan listrik sebesar 27 persen dan bahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News