Tak Ingin Ceraikan Ketiga Istri, Bermaksud Pensiun Dini

Hakim M. Nasir Qamarullah Dipecat Gara-Gara Poligami dan Gelapkan Duit Mahasiswa

Tak Ingin Ceraikan Ketiga Istri, Bermaksud Pensiun Dini
M Nasir Qamarullah, saat duduk di depan tujuh hakim Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di ruang Wirjono Projodikuro gedung Mahkamah Agung (MA). Foto: Jawa Pos
Dalam undang-undang apa pun, kata Nasir, tidak ada larangan orang kawin lagi. Hanya, karena dia PNS, larangan itu berlaku.

Setelah ketahuan kawin tiga, Nasir tak bakal menceraikan istri-istrinya itu. Sebab, dia mencintai ketiga istrinya. Apalagi, bagi dia, haram hukumnya menceraikan istri. "Ya, kecuali mereka sudah tidak sanggup lagi dengan saya," katanya lantas tersenyum.

Nasir sempat punya ide untuk meminta pensiun dini agar tidak lagi diperkarakan statusnya. Tapi, itu masih akan dia bicarakan lagi dengan ketiga istrinya. Apalagi dia kini sudah berusia 56 tahun. "PNS saya sudah mau selesai. Tinggal menunggu waktu," tandas Don Juan dari Pare Pare itu. (*/ari)

HAKIM yang satu ini benar-benar keterlaluan. Dia diduga telah menggelapkan duit mahasiswa S-2 UMI Makassar sebesar Rp 61 juta, dan kawin dengan tiga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News