Tak Ingin Ceraikan Ketiga Istri, Bermaksud Pensiun Dini
Hakim M. Nasir Qamarullah Dipecat Gara-Gara Poligami dan Gelapkan Duit Mahasiswa
Selasa, 27 April 2010 – 09:17 WIB
Dalam undang-undang apa pun, kata Nasir, tidak ada larangan orang kawin lagi. Hanya, karena dia PNS, larangan itu berlaku.
Setelah ketahuan kawin tiga, Nasir tak bakal menceraikan istri-istrinya itu. Sebab, dia mencintai ketiga istrinya. Apalagi, bagi dia, haram hukumnya menceraikan istri. "Ya, kecuali mereka sudah tidak sanggup lagi dengan saya," katanya lantas tersenyum.
Nasir sempat punya ide untuk meminta pensiun dini agar tidak lagi diperkarakan statusnya. Tapi, itu masih akan dia bicarakan lagi dengan ketiga istrinya. Apalagi dia kini sudah berusia 56 tahun. "PNS saya sudah mau selesai. Tinggal menunggu waktu," tandas Don Juan dari Pare Pare itu. (*/ari)
HAKIM yang satu ini benar-benar keterlaluan. Dia diduga telah menggelapkan duit mahasiswa S-2 UMI Makassar sebesar Rp 61 juta, dan kawin dengan tiga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ninis Kesuma Adriani, Srikandi BUMN Inspiratif di Balik Ketahanan Pangan Nasional
- Dulu Penerjemah Bahasa, kini Jadi Pengusaha Berkat PTFI
- Mengintip Pasar Apung di KCBN Muaro Jambi, Perempuan Pelaku Utama, Mayoritas Sarjana
- Tony Wenas, Antara Misi di Freeport dan Jiwa Rock
- Hujan & Petir Tak Patahkan Semangat Polri Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Wilayah Terluar Dumai
- Tentang Nusakambangan, Pulau yang Diusulkan Ganjar Jadi Pembuangan Koruptor