Tak Ingin Ceraikan Ketiga Istri, Bermaksud Pensiun Dini

Hakim M. Nasir Qamarullah Dipecat Gara-Gara Poligami dan Gelapkan Duit Mahasiswa

Tak Ingin Ceraikan Ketiga Istri, Bermaksud Pensiun Dini
M Nasir Qamarullah, saat duduk di depan tujuh hakim Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di ruang Wirjono Projodikuro gedung Mahkamah Agung (MA). Foto: Jawa Pos
HAKIM yang satu ini benar-benar keterlaluan. Dia diduga telah menggelapkan duit mahasiswa S-2 UMI Makassar sebesar Rp 61 juta, dan kawin dengan tiga wanita sekaligus. Dia akhirnya dipecat.

 

AGUNG PUTU, Jakarta

 

PAGI Senin (26/4) seorang "terdakwa" duduk di depan tujuh hakim Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di ruang Wirjono Projodikuro gedung Mahkamah Agung (MA). Dia bernama Muhammad Nasir Qamarullah, 56. Selama ini  dia dikenal sebagai hakim di Pengadilan Agama (PA) Pare Pare, Sulawesi Selatan.

Kalau biasanya memimpin sidang, kemarin Nasir justru yang disidang oleh para hakim penegak kode etik kehakiman itu. Tujuh hakim yang menyidang Nasir dipimpin Imron Anwari. Dia merupakan hakim dari unsur MA bersama Djafni Djamal, dan Habiburrahman. Sedangkan dari Komisi Yudisial (KY) ada Zainal Arifin, Mustafa Abdullah, Chatamarrasjid, dan Soekotjo Soeparto.

HAKIM yang satu ini benar-benar keterlaluan. Dia diduga telah menggelapkan duit mahasiswa S-2 UMI Makassar sebesar Rp 61 juta, dan kawin dengan tiga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News