Tak Ingin Ceraikan Ketiga Istri, Bermaksud Pensiun Dini

Hakim M. Nasir Qamarullah Dipecat Gara-Gara Poligami dan Gelapkan Duit Mahasiswa

Tak Ingin Ceraikan Ketiga Istri, Bermaksud Pensiun Dini
M Nasir Qamarullah, saat duduk di depan tujuh hakim Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di ruang Wirjono Projodikuro gedung Mahkamah Agung (MA). Foto: Jawa Pos
Nasir diajukan ke sidang kode etik karena dilaporkan telah menggelapkan duit mahasiswa pascasarjana di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, sebesar Rp 61 juta. Menurut hakim Zainal Arifin, modus yang dilakukan Nasir dengan menawarkan jasa pembayaran biaya ujian untuk mahasiswa yang mengikuti mata kuliahnya. Uang itu, kata dia, akan diteruskan ke Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) UMI. Agar para mahasiswa yakin, Nasir membubuhkan stempel palsu pada tiap kuitansi yang diberikan ke mahasiswa yang menyetor biaya ujian.

Uang pun terkumpul. Jumlahnya Rp 61 juta. Namun, masalah muncul ketika ujian akan berlangsung. Sejumlah mahasiswa yang titip uang ke Nasir tidak diperbolehkan mengikuti ujian. Alasannya, mereka dianggap belum membayar biaya ujian. "Padahal ternyata mereka telah membayar melalui Nasir," kata Zainal saat ditemui usai sidang.

Selain diduga menilap duit ujian mahasiswa, Nasir juga diketahui mempunyai tiga istri (poligami). Yakni Masrurah, Sulyana, dan Winda. Nama yang terakhir itu adalah mantan mahasiswanya. Awalnya, Nasir menikahi Masrurah. Pada 1999, pernikahan itu berujung pada perceraian. Nasir lantas kawin dengan Sulyana pada 2000.

Tak disangka, Masrurah ternyata masih membuka hatinya untuk Nasir. Maka, Masrurah-Nasir kembali rujuk secara siri. Tapi, rupanya Nasir belum puas dengan dua istri. Dia kemudian kawin lagi secara siri dengan Winda, mantan mahasiswanya di UMI. Winda kini sudah lulus.

HAKIM yang satu ini benar-benar keterlaluan. Dia diduga telah menggelapkan duit mahasiswa S-2 UMI Makassar sebesar Rp 61 juta, dan kawin dengan tiga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News