Tak Kunjung Tempati Rusun, Warga Korban Gusuran Stadion Andalan Anies Baswedan Menggugat

Tak Kunjung Tempati Rusun, Warga Korban Gusuran Stadion Andalan Anies Baswedan Menggugat
Stadion Jakarta International Stadium (JIS). ilustrasi. Foto: Instagram/aniesbaswedan

Sayangnya, tarif sewa yang diajukan sangat besar sehingga warga tidak menyetujui besaran nilai dikarenakan sangat memberatkan warga.

“Di akhir November 2022 ada kesepakatan mengenai pengelolaan dan kepemilikan Kampung Susun Bayam akan diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta, tetapi hingga saat ini belum terlaksan,” tuturnya.

Merespons tindakan Pemprov DKI Jakarta beserta JakPro tersebut, PWKB bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta melayangkan Keberatan Administratif kepada PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono beserta Direktur Utama JakPro.

Menyikapi hal tersebut, PWKB didampingi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta selaku meminta PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo untuk:

1. Segera memberikan unit pada Kampung Susun Bayam sebagai bentuk pemulihan hak bagi Warga Kampung Bayam yang mengalami penggusuran, khususnya terhadap 75 keluarga yang diwakili para pengaju

2. Menjamin Warga Kampung Bayam dapat menghuni Kampung Susun Bayam dengan harga yang terjangkau dengan terlebih dahulu dilakukannya dialog atau diskusi yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi warga sebagai korban penggusuran

3. Menjamin bahwa warga mendapatkan hak pengelolaan atas Kampung Susun Bayam

4. Menjamin terpenuhinya hak atas tempat tinggal yang layak bagi Warga Kampung Bayam dengan tidak melakukan penggusuran kembali. (Mcr4/JPNN)


PWKB melayangkan keberatan administratif kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta khususnya PT Jakpro.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News