Tak Kunjung Tetapkan DCS Kader PAN, Bawaslu Dinilai Penakut

Tak Kunjung Tetapkan DCS Kader PAN, Bawaslu Dinilai Penakut
Tak Kunjung Tetapkan DCS Kader PAN, Bawaslu Dinilai Penakut

jpnn.com - JAKARTA - Didi Supriyanto mengaku heran dengan langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak berani menyatakan kliennya Selviana Sofyan Hosen memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPR RI daerah pemilihan Sumatera Barat I.

Pasalnya dalam sidang sengketa pemilu yang digelar Bawaslu beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengakui menerima surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai syarat karena ijazah asli Selviana hilang. Namun KPU tidak berani menyatakan memenuhi syarat hanya dengan alasan surat diterima melewati batas waktu penyerahan berkas yang ada.

"Justru itu, negara kan memberikan kepada bawaslu untuk memutus, tapi tidak digunakan. Negara yang sudah memberikan kekuatan harus dibarengi dengan orang-orang yang berani dan bertanggungjawab," ujarnya dalam sebuah diskusi yang digelar di Jakarta, Rabu (24/7) petang.

Dengan adanya surat tersebut menurut Kuasa Hukum Selviana ini, harusnya Bawaslu berani menyatakan kliennya memenuhi syarat. Bukan justru memakai alasan penyerahan melewati batas waktu. Karena pada dasarnya Selviana telah menyerahkan berkas sesuai jadwal yang ditentukan. Keterlambatan sendiri terjadi karena ketidakcermatan KPU dalam menjalankan tugas.

"Hukum kan harus ada pembuktian. Kalau orang mengatakan seperti apa, ya harus dibuktikan ke pengadilan. Jadi ini ada unsur pelanggaran kode etik, karena dalam sidang sengketa pemilu kita sudah mengungkapkan kekeliruan KPU. Harusnya  Bawaslu memulihkan hak caleg kita," katanya.

Atas fakta-fakta ini Didi sebagai kuasa hukum Selviana telah mengajukan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menilai Bawaslu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Ia yakin langkah mereka nantinya akan berbuah positif. Karena DKPP tidak hanya sekadar memutus  kode etik, namun dapat melakukan langkah terobosan seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu.

"Kami melihat DKPP  bisa memberikan terobosan seperti waktu 18 parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU beberapa waktu lalu. Nah itu dalam sengketa pemilu akhirnya ke-18 parpol dinyatakan bisa mengikuti verifikasi administrasi karena keputusan KPU dinilai salah," katanya.

Sebelumnya Bawaslu dalam keputusan sengketa pemilu beberapa waktu lalu memutus memulihkan hak seluruh caleg PAN di dapil Sumbar I yang dicoret KPU sebelumnya. Namun atas keputusan tersebut Bawaslu memberi syarat PAN harus mencoret Selviana yang dinilai tidak memenuhi syarat.(gir/jpnn)


JAKARTA - Didi Supriyanto mengaku heran dengan langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak berani menyatakan kliennya Selviana Sofyan Hosen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News