Tak Laporkan Dana Kampanye, Calon Kada Terancam Dicoret
Jumat, 06 Maret 2015 – 20:36 WIB
“Saya lupa berapa besarannya. Tapi kalau (aturan bagi) penggunaanya, belum. Misalnya si A jadi calon terus dia menggunakannya berapa. Jadi ada batas penggunaannya. Aturan ini juga akan berlaku sama bagi caalon perseorangan, dia harus melaporkan. Bagi yang melanggar akan ada sanksi. Bisa sampai didiskualifikasi kalau memang dia tidak melaporkan,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menggelar uji publik terhadap sepuluh Rancangan Peraturan KPU terkait pelaksanaan pilkada yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar