Tak Lebih 10 Menit, Bupati Cirebon Dilantik Lalu Diberhentikan

Tak Lebih 10 Menit, Bupati Cirebon Dilantik Lalu Diberhentikan
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon di Gedung Sate. Foto: Istimewa-Radar Cirebon

jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Bupati dan Wakil Bupati Cirebon periode 2019-2024 di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, Jumat (17/5).

Namun, sejarah tercipta. Hanya sekitar lima sampai sepuluh menit saja, Bupati Cirebon terpilih Sunjaya Purwadisastra harus diberhentikan karena masih memilki kasus hukum.

Dari pantauan Pojok Jabar, beberapa menit usai dilantiknya Sunjaya Purwadisastra, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menggiring Sunjaya keluar ruangan untuk melanjutkan proses penahanan sebagai tersangka kasus korupsi.

Mengingat posisi bupati masih ada masalah hukum yang belum inkrah, posisi wakil bupati Imron Rosyadi yang berdampingan dengan Sunjaya Purwadisastra secara otomatis menggantikan posisinya.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32-691 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Cirebon Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan di Jakarta, 26 Maret 2019. 

“Menunjuk Wakil Bupati Cirebon saudara Imron untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai (Plt) Bupati Cirebon. Keputusan ini berlaku setelah pelantikan ini berlangsung,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Jawa Barat Dani Ramdan saat membaca keputusan mendagri di acara pelantikan, Jumat (17/5).

(Baca Juga: Bupati Cirebon Jadi Tersangka Suap Jual Beli Jabatan)

Dalam amanatnya, Gubernur Ridwan Kamil mengingatkan Plt Bupati Cirebon Imron serta jajarannya bahwa dalam lima tahun ke depan tantangan dalam membangun Jawa Barat khususnya di Kabupaten Cirebon akan sangat besar. Terlebih dengan adanya keputusan tentang pengembangan kawasan ekonomi Segitiga Rebana (Cirebon-Patimban-Kertajati) di mana Cirebon terlibat di dalamnya.

Setelah dilantik, Sunjaya Purwadisastra langsung diberhentikan sebagai Bupati Cirebon dan kemudian digiring KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News