Tak Lebih 24 Jam, Tersangka Pembunuhan di Depok Ditangkap
jpnn.com, DEPOK - Polres Metro Depok menangkap FM (37) yang menjadi tersangka pembunuhan AO di sebuah apartemen ternama di Kota Depok. Rabu (5/8).
Penangkapan tersangka tak lebih dari 24 jam setelah AO ditemukan tewas di kamar nomor 2119 apartemen tersebut.
Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Ardiansyah mengatakan, guna mempercepat penangkapan dan pengejaran tersangka FM, pihaknya membentuk tim dan melakukan analisa, termasuk pengejaran tersangka.
Hasil olah KTP, ditemukan beberapa barang bukti dan alat yang digunakan untuk kekerasan, termasuk identitas tersangka maupun korban.
“Dari sana kami simpulkan bahwa terjadi tindak pidana dalam penemuan mayat, sehingga kami tentukan pembunuhan berencana,” ujar Azis kepada Radar Depok.
Selain itu, lanjut Azis, dari analisa yang ditemukan indikasi dari alat komunikasi korban.
Terindikasi, korban memiliki hubungan dengan FM yang belum lama meninggalkan lokasi TKP.
Melihat indikasi tersebut, pihaknya langsung melakukan pengejaran tersangka yang melakukan tindak pidana.
Menurut keterangan saksi, tersangka menyewa kamar di apartemen ternama di Depok itu selama lima jam.
- Jasad Korban Penembakan di Kapuas Hulu Belum Diautopsi, Ini Alasannya
- Pembunuh Penjual Nasi Goreng di Cilincing Terancam 15 Tahun Bui
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Penjual Nasi Goreng di Cilincing
- Tampang Pelaku Pembunuhan Saat Sahur
- Pria yang Bunuh dan Kubur Istri di dalam Rumah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Terungkap, Tak Disangka