Tak Main-Main, WN Lithuania Dituntut Hukuman Mati atas Kepemilikan 3,2 Kg Sabu
Kamis, 18 Juni 2015 – 07:19 WIB
Seperti diketahui, dalam kasus ini petugas Bea dan Cukai menangkap terdakwa karena kedapatan membawa 3,2 kilogram narkotika di Bandara Internasional Kuala Namu (KNIA) di Deliserdang, Minggu (14/12) silam. Ia menyimpan narkotika itu di kompartemen tas yang berada di dalam kopernya.
Saat itu terdakwa baru saja turun dari pesawat Air Asia AK 392 yang datang dari Kuala Lumpur, Malaysia. Petugas Customs Narcotic Team (CNT) memang sudah mengawasi gerak-gerik terdakwa sejak awal. Kemudian mendapati hal mencurigakan di dalam kopernya, terdakwa pun langsung diamankan. Setelah diperiksa, petugas menemukan narkotika di dalam ke empat tas miliknya.(gus/ray)
MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Warga Negara Lithuania, Mindaugas Verikas, 28 dengan hukuman mati kepemilikan narkotika dengan jenis sabu-sabu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan
- Nilai Peserta Tes CPNS 2021 Sorsel Dirilis di Akun Resmi BKN Manokwari
- Jasad Penjual Telur yang Tenggelam di Sungai Ogan Sumsel Belum Ditemukan
- Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Basarnas Bergerak
- Imigrasi Surabaya Tangkap DPO Polda NTT dan AFP dalam Kasus TPPO
- Innalillahi, Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Begini Kejadiannya