Tak Main-Main, WN Lithuania Dituntut Hukuman Mati atas Kepemilikan 3,2 Kg Sabu

Tak Main-Main, WN Lithuania Dituntut Hukuman Mati atas Kepemilikan 3,2 Kg Sabu
Tak Main-Main, WN Lithuania Dituntut Hukuman Mati atas Kepemilikan 3,2 Kg Sabu

jpnn.com - MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Warga Negara Lithuania, Mindaugas Verikas, 28 dengan hukuman mati kepemilikan narkotika dengan jenis sabu-sabu seberat 3,2 Kilogram. Amar tuntutan tersebut, dibacakan JPU, Nova di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/6) sore. 

"Meminta majelis hakim menyidangkan dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dan menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar JPU Nova dihadapan majelis hakim yang diketuai Indra Cahya, SH.

Dimana, jaksa mengatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 114 jo pasal 115 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Terdakwa tampak panik dan cemas, setelah dijelaskan oleh seorang penerjemah bahasa Lithuania yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Pria pengangguran itu, sempat protes dengan hukuman tersebut. "Saya hanya mengantarkan, kenapa saya mau dihukum mati," tuturnya yang diartikan seorang peterjemah.

Selain protes dengan hukuman tersebut, dihadapan majelis hakim, Mindaugas mengungkapkan kalau ia mendapat ancaman akan dibunuh di Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan. Atas dasar itulah, hakim memerintahkan jaksa untuk mengamankan terdakwa di tempat yang terpisah. 

"Ibu jaksa tolong diperhatikan, berikan dia (terdakwa) tempat yang aman didalam sel," sebut Hakim.

Usai mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya, pekan depan.

Diluar ruang sidang, sejumlah awak media mencoba mewawancari pria yang tamatan SMA itu. Namun, bukan jawaban atau komentar atas tuntutan mati ini yang keluar dari mulutnya. Terdakwa malah tampak emosi dan menantang wartawan dengan bahasa tubuhnya.

MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Warga Negara Lithuania, Mindaugas Verikas, 28 dengan hukuman mati kepemilikan narkotika dengan jenis sabu-sabu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News