Tak Masuk Akal, Pemerkosa ABG Cuma Dihukum Sit Up

Tak Masuk Akal, Pemerkosa ABG Cuma Dihukum Sit Up
Demonstrasi menentang pemerkosaan di India. Foto: AFP

Pelaku merupakan pengemudi bajaj yang berusia 55 tahun. Polisi tak kunjung menangkap pelaku hingga massa berang. Mereka juga melakukan aksi di depan rumah pelaku. Keesokannya pria itu ditemukan tewas gantung diri.

Reuters melaporkan, gadis lain yang juga berusia 16 tahun di Distrik Nuh, Haryana, diperkosa oleh delapan pria pada Minggu (29/4). Dia diculik dari rumahnya saat tengah sendirian.

Para pelaku adalah penduduk desa setempat. Tak tahan menanggung malu, korban akhirnya memilih gantung diri. Meski para pelaku sudah diketahui identitasnya, polisi tak kunjung menangkap mereka. Pelaku masih bebas berkeliaran.

Selasa (1/5) kembali terjadi pemerkosaan di Haryana. Korbannya adalah gadis 19 tahun. Dia tengah menunggu bus saat seorang pengemudi bajaj lewat. Gadis itu diberi tahu telah ketinggalan bus dan ditawari untuk diantar ke terminal bus lain.

Tanpa curiga, gadis itu mau dan masuk ke mobil bajaj tersebut. Dia dibawa ke area dekat Kota Gurugram dan diperkosa oleh si sopir dan empat rekannya yang telah menunggu di lokasi. Pelaku sepertinya sudah merencanakan aksinya dengan empat rekannya tersebut.

”Setelah pemeriksaan medis, laporan adanya pemerkosaan telah dibuat. Kasus ini tengah kami selidiki,” ujar Juru Bicara Kepolisian Gurugram Ravindra Kumar. Sama seperti kasus sebelumnya, para pelaku masih berkeliaran dan belum ditangkap.

Kasus-kasus pemerkosaan di atas terjadi hanya sebulan setelah pemerintah India menyetujui hukuman mati untuk pemerkosa gadis di bawah 12 tahun.

Sementara itu, pelaku pemerkosaan gadis di bawah 16 tahun dihukum minimal 20 tahun. Sejak awal perintah eksekutif tersebut didok, para pengamat tidak yakin bahwa kasus pemerkosaan bakal turun. Sebab, selama ini banyak pelaku yang dibiarkan bebas begitu saja.

India seakan tak pernah kehabisan kasus pemerkosaan yang bikin syok sekaligus murka

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News