Tak Masuk DPT, Bawa E-KTP untuk Coblos di Pilkada Jatim

Tak Masuk DPT, Bawa E-KTP untuk Coblos di Pilkada Jatim
Pilkada Serentak 2018. Foto: JPG

Hanya pemegang e-KTP atau surat pengganti e-KTP yang bisa menggunakan hak untuk mencoblos meski tidak masuk DPT.

Karena itu, selama beberapa hari terakhir, dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) mengupayakan seluruh e-KTP warga yang sudah siap cetak bisa diterbitkan. Pelayanan dilakukan setiap hari, bahkan pada Minggu (24/6).

"Pelayanan kita lakukan untuk warga yang status e-KTP mereka sudah print ready record," jelas Kepala Dispendukcapil Suharto.

Namun, warga pemegang e-KTP dan surat penggantinya tetap dibatasi aturan KPU. Bagi mereka yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), mereka tidak bisa memilih di TPS di luar alamat KTP.

Mereka tidak bisa mengurus perpindahan TPS sehingga harus memilih di tempat asalnya.

Pendistribusian surat suara ke TPS telah rampung. Salah satunya di Kecamatan Tegalsari. Pendistribusian itu dijaga ketat aparat kepolisian dari Polsek Tegalsari dan beberapa anggota linmas.

Sebanyak 74.962 surat suara terbungkus dan disegel dalam beberapa kardus. Seluruh kardus yang berisi surat suara tersebut langsung didistribusikan ke lima kelurahan di Kecamatan Tegalsari.

Yakni, Kelurahan Kedungdoro, Keputran, Tegalsari, dr Soetomo, dan Kelurahan Wonorejo.

Hanya pemegang e-KTP atau surat pengganti e-KTP yang bisa menggunakan hak untuk mencoblos meski tidak masuk DPT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News