Tak Mau Dicurangi, 19 Parpol Gugat DPT ke MK
Rabu, 06 Mei 2009 – 10:06 WIB
Menanggapi hal itu, Kasianuk Sidahuruk menjelaskan, MK baru dapat menerima permohonan sengketa pemilu setelah KPU mengumumkan secara nasional penghitungan hasil suara pemilu pada 9 Mei 2009. "Jadi, sejak itu "terhitung 3x24 jam" baru kasus sengketa pemilu diterima MK," katanya.
Baca Juga:
Meski begitu, Kasianuk menyatakan, permohonan tersebut akan dibawa ke rapat permusyawaratan hakim untuk ditentukan apakah layak menjadi perkara atau tidak. "Mereka baru menyerahkan permohonan dan surat kuasa, masih ada kekurangan syarat administratif. Baru ada sepuluh rangkap bukti-bukti, padahal yang diminta UU rangkap 12," paparnya.
Selain memasukkan gugatan, para perwakilan parpol itu melakukan aksi di depan gedung MK. Dalam aksi tersebut, mereka menuntut ditundanya ketentuan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen DPR 2,5 persen. (bay/agm)
JAKARTA - Permasalahan daftar pemilih tetap (DPT) dinilai sebagai penyebab sehingga Pemilu Legislatif 2009 merupakan pemilu yang terburuk. Karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- NasDem Jagokan 3 Nama di Pilkada Jawa Barat
- Tak ada Sengketa di MK, KPU Sumut Tetapkan 100 Anggota DPRD Terpilih
- Pj Gubernur NTB Berpeluang Pasangan dengan Sukiman di Pilkada 2024
- KPU Jateng Tetapkan 120 Caleg Terpilih, PDIP Raih Kursi Terbanyak
- Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Singgung Spirit Reformasi 1998
- Bertemu SBY di Cikeas, Bamsoet Terima Usulan Kaji Ulang UUD NRI 1945 & Sistem Pemilu