Tak Pakai Ganjil Genap, Pemkab Bogor Wajibkan Surat Rapid Antigen

Tak Pakai Ganjil Genap, Pemkab Bogor Wajibkan Surat Rapid Antigen
Kapolres Bogor AKBP Harun saat pemeriksaan yustisi di Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Sabtu (6/2). Foto: ANTARA/HO-Pemkab Bogor

jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Kapolres Bogor AKBP Harun menegaskan warga yang memasuki jalur Puncak Kabupaten Bogor wajib menunjukkan hasil rapid test antigen, entah itu pengguna kendaraan yang memakai nomor pelat ganjil maupun genap.

"Yang kami tekankan di sini adalah rapid antigen, karena yang menggunakan pelat nomor ganjil ataupun genap itu belum tentu mereka tidak terkonfirmasi positif," ungkapnya usai operasi yustisi di Gadog, Ciawi, Bogor, Sabtu (6/2).

Menurut dia, tak sedikit warga yang mengira Pemkab Bogor menerapkan ganjil genap seperti Pemkot Bogor, hal itu terlihat dari banyaknya kendaraan pada hari Sabtu bernomor polisi genap.

"Banyak yang menggunakan pelat nomor genap seperti tanggal sekarang ini. Mungkin mereka beranggapan dengan berpelat nomor genap sudah aman, tetapi justru di Kabupaten Bogor wajib menunjukkan surat rapid antigen," tuturnya.

Harun menyebutkan kebijakan mengenai wajib menunjukkan surat antigen ketika memasuki wilayah Kabupaten Bogor diterapkan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kalau tidak menunjukkan surat antigen kami putar balikkan. Tadi sudah hampir 70 persen kami putar balik yang tidak membawa surat antigen," kata Harun.

Ia menerangkan bahwa aturan tersebut berlaku di setiap wilayah Kabupaten Bogor, namun pemeriksaannya dimasifkan di Jalur Puncak karena kawasan tersebut kerap menjadi primadona para pelancong.

Seperti diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin mengambil langkah PPKM sejak 11 Januari hingga 8 Februari 2021 sebagai upaya menekan angka penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bogor.

Kebijakan ganjil genap belum memastikan pengguna kendaraan terkonfirmasi positif Covid-19 atau tidak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News