Tak Pandang Bulu, Pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan Segera Berlaku
Jumat, 07 Januari 2022 – 16:00 WIB
“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kami cabut,” tegas presiden, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. (mcr28/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan pencabutan 2.078 izin tambang berlaku 10 Januari 2022.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram
- Utang Indonesia Turun di Awal 2024, Ini Penyebabnya
- Kinerja ABM Investama Sepanjang 2023 Meningkat
- Kemenkop UKM Kolaborasi Bareng LKPP dan Hippindo Gelar Pameran Inabuyer B2B2G 2024
- Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja
- Para Investor Bitcoin Sebaiknya Waspada