Tak Patuhi PSBB, Puluhan Pengendara Mobil Ditindak

Tak Patuhi PSBB, Puluhan Pengendara Mobil Ditindak
PSBB Jakarta: Aparat Polri bersama Dishub memeriksa pengendara roda dua dan empat di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, Jumat (10/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

“Kami harap masyarakat dapat mematuhi pembatasan 50 persen kapasitas kendaraan, misalnya kapasitas kendaraan nonsedan yang sebelumnya enam sampai tujuh orang, sekarang yang diperbolehkan hanya tiga sampai empat orang,” ujar Bambang.

Selain itu, Bambang juga menambahkan, masih ada beberapa pengendara dan penumpang yang tidak menggunakan masker sehingga pihak kepolisian juga turut membagikan masker.

Pihak Jasa Marga juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah agar tidak bepergian.

“Ini demi kepentingan bersama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat agar bekerja, belajar dan beribadah di rumah. Jika harus keluar rumah untuk hal-hal yang sifatnya darurat atau mendesak, maka wajib menggunakan masker,” kata Kepala Divisi Humas PT Jasa Marga Dwimawan Heru. (antara/jpnn)

Sedikitnya 81 kendaraan belum menerapkan jarak aman antar penumpang saat melintas di tol Jabotabek pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat (10/4).


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News