Tak Penuhi Izin Impor, Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Beragam Barang Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Tanjung Perak menggelar pemusnahan barang impor ilegal yang tidak memenuhi dokumen perizinan di bidang kepabeanan pada Jumat (25/8).
Pemusnahan itu pun berlangsung di plant PT Sinergi Jelma Anugerah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Satria Yudhatama menjelaskan ada beragam barang yang dimusnahkan seperti meliputi kulit hewan, udang, biji kopi dalam kondisi yang tidak layak konsumsi, dan scrap besi berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan barang tidak dikuasai (BTD).
Dia menagaskan pemusnahan ini tidak dilakukan dengan cara pembakaran, mengingat karakteristik barang yang akan dimusnahkan.
“Pemusnahan dilakukan dengan dua metode, yakni ditimbun dan dirusak melalui pengelasan sistematis sehingga hilang fungsi utamanya," kata dia.
Dia menambahkan tidankan itu bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang-barang tersebut serta menghindari potensi dampak negatif terhadap lingkungan.
Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan Bea Cukai Tanjung Perak dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga perekonomian negara serta mencegah penyebaran barang-barang yang dapat membahayakan masyarakat.
Ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
Bea Cukai Tanjung Perak menggelar pemusnahan barang impor ilegal yang tidak memenuhi dokumen perizinan di bidang kepabeanan pada Jumat (25/8).
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan